Kebijakan Imigrasi
Pembatasan Sertifikat Penduduk untuk Korban KDRT
4 Agustus 2026
Korban KDRT dan penguntitan dapat membatasi akses ke sertifikat penduduk mereka.
Kementerian Dalam Negeri Jepang telah menerapkan sistem yang memungkinkan korban kekerasan dalam rumah tangga, penguntitan, dan pelecehan anak untuk membatasi akses ke sertifikat penduduk mereka dengan mengajukan permohonan ke pemerintah daerah setempat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi korban. Pada awalnya, korban sebaiknya berkonsultasi dengan polisi atau pusat dukungan terkait, kemudian mengajukan formulir aplikasi ke kantor kota setempat. Pembatasan berlaku selama satu tahun dan dapat diperbarui. Untuk detail lebih lanjut, periksa dengan pemerintah daerah setempat.
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.