Tentang Sistem Kesejahteraan Sosial
Asuransi Perawatan - **Peserta**: Penduduk yang berusia 40 tahun ke atas. - **Premi**: Dipotong dari pensiun sesuai dengan penghasilan Anda. - **Penggunaan Layanan Perawatan**: Ajukan permohonan di kantor kota/kabupaten atau kecamatan untuk menggunakan layanan ini.
Kesejahteraan Anak - **Tunjangan Anak**: Tunjangan yang dibayarkan setiap bulan untuk setiap anak. - **Tunjangan Pemeliharaan Anak**: Diberikan kepada keluarga orang tua tunggal dan sejenisnya. - **Tunjangan Pemeliharaan Anak Khusus**: Diberikan kepada keluarga yang merawat anak penyandang disabilitas. - **Tunjangan Kesejahteraan Anak Penyandang Disabilitas**: Diberikan kepada keluarga yang memiliki anak dengan disabilitas berat.
Sumber
出入国在留管理庁
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.