Tenaga Kerja
Tentang Uang Lump-Sum Penarikan Diri dari Asuransi Pensiun Karyawan
1 Januari 2026
Artikel ini menjelaskan syarat dan cara perhitungan uang lump-sum penarikan diri dari asuransi pensiun karyawan. Uang ini dapat diterima oleh peserta yang memenuhi ketentuan tertentu, termasuk masa kepesertaan minimal 6 bulan. Sejak April 2021, batas bulan perhitungan telah diperbarui menjadi 60 bulan.
Untuk mendapatkan uang lump-sum penarikan diri dari asuransi pensiun karyawan, Anda harus memenuhi syarat berikut: bukan warga negara Jepang, tidak sedang menjadi peserta asuransi, memiliki masa kepesertaan minimal 6 bulan, dan belum memenuhi syarat penerimaan pensiun hari tua selama 10 tahun. Besaran uang yang dibayarkan dihitung berdasarkan rata-rata standar penghasilan selama masa kepesertaan dan tingkat pembayaran yang berlaku. Sejak April 2021, batas atas jumlah bulan yang digunakan dalam perhitungan telah dinaikkan menjadi 60 bulan.
Sumber
日本年金機構
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.