Kebijakan Imigrasi
Aturan Baru untuk Penguasaan Properti oleh Warga Asing di Jepang
14 Agustus 2026
Pemerintah Jepang memperbarui peraturan penguasaan properti oleh warga asing.
Pemerintah Jepang mengumumkan perubahan aturan terkait penguasaan properti oleh warga asing. Mulai tahun fiskal 2024, pendaftar harus mencantumkan kewarganegaraannya dalam dokumen aplikasi. Ini juga berlaku bagi pihak yang baru memiliki lahan hutan atau di bawah hukum tertentu, perlu melaporkan kewarganegaraan dari wakil perusahaan. Pembelian properti oleh penduduk asing harus dilaporkan bahkan jika tidak untuk tujuan investasi. Perubahan ini akan mempengaruhi warga asing yang ingin membeli properti di Jepang. Silakan merujuk ke pengumuman resmi untuk informasi lebih lengkap.
Sumber
内閣官房
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.