Perubahan Biaya Izin Tinggal Mulai 1 Oktober 2026
Badan Imigrasi Jepang mengumumkan perubahan tarif biaya untuk izin tinggal yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini mencakup permohonan perubahan status izin tinggal, perpanjangan masa tinggal, dan izin tinggal permanen bagi warga asing yang mengajukan setelah tanggal tersebut.
Permohonan yang diajukan hingga 30 September 2026 masih dikenakan tarif lama meskipun disetujui setelah 1 Oktober.
Pengurangan atau pembebasan biaya mungkin diberikan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi atau alasan khusus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Metode pembayaran juga berubah untuk permohonan daring. Alih-alih menggunakan cap pendapatan, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui konbini (toko serba ada) atau transfer bank, termasuk internet banking. Untuk permohonan di loket, pembayaran tetap menggunakan cap pendapatan dan pemohon disarankan mempersiapkan cap dengan nilai yang diperlukan sebelum datang.
Informasi lebih lanjut dan panduan dapat diperoleh di kantor imigrasi setempat dan laman resmi pemerintah.
Sumber
出入国在留管理庁
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.