Kebijakan Imigrasi
Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Kelayakan Tinggal untuk Warga Negara Myanmar
4 Agustus 2026
Masa berlaku sertifikat kelayakan tinggal untuk warga negara Myanmar diperpanjang hingga enam bulan.
Masa berlaku sertifikat kelayakan tinggal untuk warga negara Myanmar diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan. Hal ini disebabkan oleh penundaan penerbitan kartu identitas kerja luar negeri akibat reformasi dan gempa bumi di Myanmar. Pemohon harus memiliki visa yang sah melalui prosedur khusus di kedutaan besar. Silakan merujuk ke sumber resmi untuk detail lengkap.
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.