Nihontsu
Kebijakan Imigrasi

Tentang Masa Tinggal

1 Januari 2026
Masa tinggal untuk Aktivitas Khusus Nomor 46 maksimal adalah 5 tahun. Lamanya masa tinggal ditentukan secara individual sesuai dengan kegiatan dan kondisi masing-masing orang.

Masa tinggal untuk Aktivitas Khusus Nomor 46 ditetapkan dalam rentang tidak lebih dari 5 tahun. Secara spesifik, masa tinggal ditentukan secara individual dari pilihan berikut: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, atau 3 bulan. Periode ini berbeda-beda tergantung pada isi kegiatan dan situasi masing-masing individu.

Sumber

出入国在留管理庁

Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.