Sistem Pensiun Jepang
1. Struktur Dasar Sistem Pensiun Jepang (Struktur 2 Lantai) Sistem pensiun Jepang menganut prinsip "Pensiun untuk Semua Warga" (Kokumin Kai-nenkin), yaitu semua penduduk Jepang yang berusia 20 tahun ke atas dan di bawah 60 tahun wajib mengikuti sistem ini.
Lantai 1: Pensiun Nasional (Pensiun Dasar) Pada dasarnya, semua orang yang berusia 20 tahun ke atas dan di bawah 60 tahun wajib ikut serta. Untuk menerima pembayaran penuh, diperlukan pembayaran premi selama 40 tahun (480 bulan). Lantai 2: Asuransi Pensiun Kesejahteraan (Kosei Nenkin) Karyawan perusahaan dan pegawai negeri ikut serta sebagai tambahan dari Pensiun Nasional. Premi dihitung berdasarkan tarif tetap sesuai gaji dan bonus (ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja). Lantai 3: Pensiun Swasta, dll. (Sukarela) Termasuk pensiun perusahaan (Pensiun Perusahaan Iuran Pasti, Pensiun Perusahaan Kontribusi Pasti, dll.) dan Pensiun Kontribusi Pasti Perorangan (iDeCo).
2. Klasifikasi Peserta Asuransi | Klasifikasi | Sasaran | Cara Penanggungan Premi | | Peserta Kategori 1 | Wiraswasta, pekerja bebas, pelajar, tidak bekerja, dll. | Membayar sendiri premi dengan jumlah tetap | Peserta Kategori 2 | Karyawan perusahaan, pegawai negeri, dll. (peserta Kosei Nenkin) | Dipotong langsung dari gaji (ditanggung bersama oleh perusahaan) | Peserta Kategori 3 | Pasangan (suami/istri) berusia 20-59 tahun yang menjadi tanggungan Peserta Kategori 2 | Tidak perlu membayar sendiri (ditanggung oleh sistem secara keseluruhan)
3. Jenis-jenis Tunjangan Utama Pensiun Hari Tua (Pensiun Dasar Hari Tua/Pensiun Kesejahteraan Hari Tua) Pada dasarnya mulai diterima sejak usia 65 tahun (diperlukan minimal 10 tahun masa kepesertaan yang memenuhi syarat). Dapat dipercepat atau ditunda penerimaannya antara usia 60-75 tahun. Pensiun Disabilitas (Pensiun Dasar Disabilitas/Pensiun Kesejahteraan Disabilitas) Dibayarkan jika mengalami disabilitas tertentu akibat sakit atau cedera. Pensiun Ahli Waris (Pensiun Dasar Ahli Waris/Pensiun Kesejahteraan Ahli Waris) Dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkan jika peserta atau penerima pensiun meninggal dunia.
4. Poin Konfirmasi Praktis Terkait Karyawan Berkewarganegaraan Asing Perluasan Cakupan Asuransi Sosial untuk Pekerja Paruh Waktu Syarat kepesertaan Kosei Nenkin bagi pekerja paruh waktu (part-time/arubaito) semakin dilonggarkan secara bertahap, tergantung pada skala perusahaan, jam kerja, dan syarat gaji bulanan. Perlu diperiksa syarat penerapan di perusahaan masing-masing. Sistem Pembayaran Sekaligus saat Keluar (Dattai Ichijikin) (untuk Karyawan Asing) Orang asing yang telah menjadi peserta pensiun Jepang selama 6 bulan atau lebih, namun kembali ke negara asal tanpa memenuhi syarat penerimaan pensiun (masa kepesertaan minimal 10 tahun), dapat mengajukan permohonan dalam waktu 2 tahun setelah kembali ke negara asal untuk menerima sebagian premi yang telah dibayarkan sebagai "Dattai Ichijikin" (jumlah maksimal setara 5 tahun kepesertaan).
Perjanjian Jaminan Sosial Perlu diperiksa apakah negara asal Anda telah menandatangani Perjanjian Jaminan Sosial dengan Jepang yang mengatur "pencegahan kepesertaan ganda" dan "penggabungan masa kepesertaan pensiun".
※Dokumen ini merupakan penjelasan umum mengenai sistem pensiun. Untuk penilaian syarat kepesertaan secara individual, kelayakan penerimaan tunjangan, dan penanganan prosedur secara praktis, silakan berkonsultasi dengan kantor pensiun (Nenkin Jimusho) yang berwenang atau ahli seperti konsultan sumber daya manusia dan jaminan sosial (Sharoushi).
Hak cipta dimiliki oleh SIAデジタルテクノロジー株式会社. Saat mengutip atau memuat ulang, cantumkan sumbernya.