【① Ringkasan Umum】Sistem Pajak Jepang — "Klasifikasi Status Tinggal" yang Perlu Dipahami Pertama Kali oleh Warga Asing
Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Jepang memiliki kewajiban membayar pajak, tanpa memandang kewarganegaraan. Namun bagi warga negara asing, batas penghasilan yang dikenakan pajak di Jepang berbeda-beda tergantung pada lama tinggal di Jepang. Jika Anda menangani aset atau kiriman uang dari negara asal tanpa memahami "klasifikasi status tinggal" ini, hal tersebut dapat menyebabkan pengenaan pajak yang tidak terduga atau kelalaian pelaporan pajak.
Seri ini terdiri dari 4 artikel. Setelah memahami gambaran keseluruhan melalui artikel ringkasan umum ini, silakan lanjutkan ke artikel yang sesuai dengan kondisi Anda.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi umum dan bukan pengganti konsultasi pajak individual. Jumlah nominal didasarkan pada peraturan yang berlaku per Agustus 2026 (Reiwa 8).
1. Tiga Beban yang Dikenakan pada Individu di Jepang Jenis Subjek Pemungut Pajak Karakteristik Perkiraan Pajak Penghasilan Negara Pajak progresif 5–45% Pajak Penduduk Prefektur/Kota/Distrik Hampir seragam Bagian proporsional 10% + Bagian tetap sekitar 5.000 yen Premi Asuransi Sosial Negara/Pemerintah Daerah Bukan pajak, tetapi wajib Sekitar 15% dari gaji (beban pribadi)
Premi asuransi sosial secara ketat bukan merupakan pajak, tetapi dampaknya terhadap gaji bersih (take-home pay) seringkali lebih besar dibandingkan pajak penghasilan, sehingga dalam praktiknya perlu dipertimbangkan bersamaan.
Salah satu hal yang paling sering disalahpahami dalam sistem Jepang adalah bahwa pajak penduduk (Resident tax) dikenakan pada tahun berikutnya berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya. Pada tahun pertama datang ke Jepang, pajak penduduk tidak dikenakan, tetapi pada tahun kedua gaji bersih tiba-tiba berkurang. Atau, surat tagihan pajak tiba pada tahun setelah seseorang berhenti bekerja atau pulang ke negara asal. Kedua situasi ini muncul akibat mekanisme tersebut.
2. Tiga Klasifikasi Wajib Pajak
Undang-Undang Pajak Penghasilan Jepang membagi individu menjadi 3 kategori dan mengubah cakupan penghasilan yang dikenakan pajak sesuai kategori tersebut. Bagian ini merupakan bagian terpenting dalam seri ini bagi warga negara asing.
Klasifikasi Kriteria Penentuan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bukan Penduduk (Non-resident) Orang yang tidak termasuk kategori penduduk Hanya penghasilan bersumber dari dalam negeri (pada dasarnya dikenakan pajak pemotongan terpisah sebesar 20,42%) Penduduk Non-permanen Orang yang bukan warga negara Jepang, dan jumlah total periode memiliki tempat tinggal/domisili di Jepang dalam 10 tahun terakhir adalah 5 tahun atau kurang Seluruh penghasilan bersumber dari dalam negeri + penghasilan bersumber dari luar negeri yang "dibayarkan di dalam negeri" atau "dikirim dari luar negeri" Penduduk Permanen (penduduk selain penduduk non-permanen) Penduduk selain kategori di atas Seluruh penghasilan di dunia
Penentuan "Penduduk" Bukan Berdasarkan Status Tinggal
Yang dimaksud "penduduk" adalah orang yang memiliki tempat tinggal (domisili) di Jepang, atau orang yang terus memiliki tempat kediaman selama 1 tahun atau lebih hingga saat ini. Penentuannya bukan berdasarkan jenis visa atau nama status tinggal, melainkan berdasarkan di mana sebenarnya pusat kehidupan seseorang berada.
"Penduduk Permanen" (dalam konteks pajak) juga merupakan konsep yang berbeda dari status tinggal "Penduduk Tetap (Permanent Resident)" menurut Undang-Undang Imigrasi. Dalam hukum pajak, "penduduk permanen" sekadar berarti penduduk yang telah melewati masa periode penduduk non-permanen.
3. Penduduk Non-permanen dan Kiriman Uang dari Luar Negeri — Poin yang Sering Membingungkan
Sistem penduduk non-permanen merupakan mekanisme khas Jepang, yaitu perlakuan khusus di mana meskipun berstatus penduduk, penghasilan bersumber dari luar negeri pada dasarnya dikecualikan dari objek pajak. Namun, jika ada pembayaran di dalam negeri atau kiriman uang ke Jepang, maka penghasilan tersebut akan dimasukkan ke dalam objek pajak melalui perhitungan tertentu.
Kiriman Uang Tidak Dapat "Saling Meniadakan"
Dalam kasus putusan sebelumnya, dinyatakan bahwa meskipun dana yang dikirim dari luar negeri ke Jepang dikembalikan lagi ke luar negeri pada tahun yang sama, hal tersebut tidak diakui sebagai pengurang dari jumlah kiriman uang. Hal ini karena tindakan pengiriman uang itu sendiri dianggap sebagai pemicu bagi negara untuk menjalankan hak pemungutan pajaknya, sehingga pemahaman bahwa "jika uang dikirim bolak-balik maka akan saling meniadakan" tidaklah berlaku.
Kasus yang Perlu Diwaspadai
Bagi orang yang mengirim biaya hidup dari rekening di negara asal ke rekening di Jepang, perlu berhati-hati jika termasuk salah satu dari kasus berikut:
Memiliki penghasilan sewa dari properti di negara asal Memperoleh dividen atau keuntungan penjualan dari rekening sekuritas di negara asal Memiliki penghasilan usaha atau penghasilan sampingan di negara asal
Jika Anda mengirim uang ke Jepang pada tahun ketika Anda memiliki penghasilan bersumber dari luar negeri seperti di atas, maka pajak dapat dikenakan sebesar jumlah kiriman uang tersebut. Pastikan untuk menyimpan catatan/bukti transfer uang.
Sebaliknya, kiriman uang pada tahun ketika sama sekali tidak ada penghasilan bersumber dari luar negeri hanyalah perpindahan aset biasa dan tidak dikenakan pajak.
Saat Melebihi 5 Tahun
Jika total masa tinggal di Jepang (dihitung dalam 10 tahun terakhir) melebihi 5 tahun, status berubah dari penduduk non-permanen menjadi penduduk permanen, dan seluruh penghasilan di dunia menjadi objek pajak. Ini merupakan titik perubahan besar bagi orang yang memiliki properti atau rekening sekuritas di negara asal. Penting untuk memahami tahun kapan perubahan status ini terjadi, dan jika perlu, ini adalah saat yang tepat untuk meninjau kembali cara pengelolaan aset sebelumnya.
4. 10 Klasifikasi Penghasilan
Pajak penghasilan Jepang membagi penghasilan menjadi 10 jenis berdasarkan sifat pendapatannya.
Klasifikasi Isi Utama Penghasilan Gaji Gaji dan bonus karyawan perusahaan, pekerja paruh waktu, pekerja sambilan Penghasilan Usaha Pendapatan usaha perorangan, pekerja lepas (freelance) Penghasilan Properti Pendapatan sewa Penghasilan Bunga Bunga tabungan/deposito Penghasilan Dividen Dividen saham, pembagian keuntungan reksadana Penghasilan Pengalihan Keuntungan penjualan properti, saham, dll. Penghasilan Sesaat Uang jatuh tempo asuransi, hadiah undian Penghasilan Lain-lain Pensiun publik, penghasilan sampingan, keuntungan aset kripto Penghasilan Pesangon Uang pesangon Penghasilan Kehutanan Penebangan/pengalihan hutan
Bagi orang yang hanya memiliki penghasilan gaji, perhitungannya sederhana. Namun, jika memiliki penghasilan sampingan, sewa properti di negara asal, atau keuntungan aset kripto, maka penghasilan tersebut mencakup beberapa klasifikasi sekaligus dan memerlukan pelaporan pajak tahunan (kakutei shinkoku).
5. Struktur Perhitungan Pajak Penghasilan ① Jumlah Penghasilan − Biaya yang Diperlukan (untuk gaji, menggunakan pengurangan penghasilan gaji) = Jumlah Penghasilan Bersih ② Jumlah Penghasilan Bersih − Pengurangan Penghasilan = Jumlah Penghasilan Kena Pajak ③ Jumlah Penghasilan Kena Pajak × Tarif Pajak = Jumlah Pajak Penghasilan ④ Jumlah Pajak Penghasilan − Kredit Pajak = Jumlah Pajak Penghasilan Dasar ⑤ Jumlah Pajak Penghasilan Dasar + Pajak Penghasilan Khusus Rekonstruksi = Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
"Penghasilan (kakutei)" dan "penghasilan bersih (shotoku)" adalah hal yang berbeda. "Penghasilan bersih" bagi karyawan dengan pendapatan tahunan 5 juta yen bukanlah 5 juta yen. Perbedaan ini juga muncul berulang kali dalam penentuan berbagai jenis pengurangan.
Tabel Tarif Pajak (7 Tingkat Progresif Bertahap) Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Jumlah Pengurangan 1.000 yen – 1.949.000 yen 5% 0 yen 1.950.000 yen – 3.299.000 yen 10% 97.500 yen 3.300.000 yen – 6.949.000 yen 20% 427.500 yen 6.950.000 yen – 8.999.000 yen 23% 636.000 yen 9.000.000 yen – 17.999.000 yen 33% 1.536.000 yen 18.000.000 yen – 39.999.000 yen 40% 2.796.000 yen 40.000.000 yen ke atas 45% 4.796.000 yen
Karena sistem ini bersifat progresif bertahap, tidak akan terjadi kondisi "gaji bersih menurun karena penghasilan tahunan naik dan berpindah ke kelompok tarif yang lebih tinggi". Hanya bagian penghasilan yang meningkat saja yang dikenakan tarif lebih tinggi.
Pajak Penghasilan Khusus Rekonstruksi dan Pajak Penghasilan Khusus Pertahanan
Saat ini, Pajak Penghasilan Khusus Rekonstruksi sebesar 2,1% ditambahkan pada jumlah pajak penghasilan.
Melalui reformasi sistem perpajakan tahun fiskal Reiwa 8, mulai Januari tahun Reiwa 9, akan diberlakukan Pajak Penghasilan Khusus Pertahanan baru sebesar tarif 1%. Pada saat yang sama, agar beban rumah tangga tidak meningkat secara drastis, Pajak Penghasilan Khusus Rekonstruksi akan diturunkan dari 2,1% menjadi 1,1%, dan untuk memastikan tersedianya dana rekonstruksi, periode pengenaan pajak diperpanjang selama 10 tahun.
6. Struktur Dasar Pajak Penduduk
Pajak penduduk dikenakan terhadap penghasilan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya, oleh pemerintah daerah tempat seseorang berdomisili pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.
Klasifikasi Isi Bagian Proporsional (Shotokuwari) Sekitar 10% dari penghasilan kena pajak (Kota/Distrik 6% + Prefektur 4%) Bagian Tetap (Kintouwari) Seragam sekitar 5.000 yen (Bagian tetap pajak penduduk 4.000 yen + Pajak lingkungan hutan 1.000 yen)
Meskipun ada sedikit tambahan tergantung pemerintah daerah, struktur dasarnya sama di seluruh Jepang.
"Aturan 1 Januari" ini memiliki arti penting saat seseorang pulang ke negara asal. Penjelasan lebih rinci akan dibahas dalam artikel ④ Keberangkatan dan Kepulangan.
7. Perjanjian Pajak Berganda — Tidak Berlaku secara Otomatis
Jepang telah menandatangani perjanjian pajak berganda (tax treaty) dengan banyak negara untuk menghilangkan pajak berganda serta mengurangi atau membebaskan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Beberapa perjanjian juga memiliki ketentuan pembebasan pajak bagi profesor, peneliti, pelajar, dan peserta pelatihan kerja.
Yang perlu diperhatikan adalah, untuk menerima manfaat ini diperlukan pengajuan pemberitahuan (todokede). Pada dasarnya, "Surat Pemberitahuan Terkait Perjanjian Pajak Berganda" harus diserahkan ke kantor pajak melalui pihak pembayar (perusahaan tempat bekerja atau universitas). Karena tidak berlaku secara otomatis, tidak sedikit kasus di mana orang kehilangan hak pembebasan pajak yang seharusnya bisa diperoleh karena lupa mengajukan pemberitahuan tersebut.
Apakah ada ketentuan yang sesuai dalam perjanjian antara negara asal Anda dan Jepang dapat diperiksa melalui daftar perjanjian pajak yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan Jepang.
8. Artikel Mana yang Sebaiknya Anda Baca? Situasi Artikel Referensi Menerima gaji sebagai karyawan perusahaan, pekerja paruh waktu, atau pekerja sambilan ② Edisi Karyawan Perusahaan — Penyesuaian akhir tahun (nenmatsu chosei), praktik pengurangan pajak, "batas penghasilan tahunan" Wiraswasta perorangan, pekerja lepas (freelance), atau memiliki penghasilan sampingan ③ Edisi Freelance dan Penghasilan Sampingan — Pelaporan pajak tahunan, biaya usaha, pajak konsumsi Berencana meninggalkan Jepang karena pulang ke negara asal atau pindah tugas ④ Edisi Keberangkatan dan Kepulangan — Wakil pengurus pajak (nouzei kanrinin), pajak penduduk, pengembalian dana pensiun
Dalam perpanjangan status tinggal atau permohonan izin tinggal permanen, umumnya diperlukan penyerahan surat keterangan pembayaran pajak (nouzei shomeisho). Membayar pajak dengan benar tidak hanya menghindari masalah perpajakan, tetapi juga secara langsung melindungi dasar kehidupan Anda di Jepang.
Hak cipta dimiliki oleh SIAデジタルテクノロジー株式会社. Saat mengutip atau memuat ulang, cantumkan sumbernya.