【③ Freelance & Kerja Sampingan】Cara Melakukan Pelaporan Pajak Tahunan (Kakutei Shinkoku)
Berbeda dengan karyawan perusahaan, wiraswasta (individu) dan pekerja lepas (freelance) tidak memiliki penyesuaian akhir tahun (nenmatsu chosei). Anda harus menghitung sendiri pendapatan dan biaya selama satu tahun, menghitung jumlah pajak, lalu melaporkan dan membayarnya sendiri. Karyawan perusahaan yang memiliki penghasilan sampingan juga harus melakukan prosedur yang sama jika penghasilannya melebihi jumlah tertentu.
Karena ada batasan ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan tergantung jenis status tinggal Anda, pastikan terlebih dahulu bahwa kegiatan Anda sah menurut Undang-Undang Imigrasi sebelum membahas masalah pajak. Jika Anda memperoleh penghasilan di luar pekerjaan utama dengan status "Teknik/Kemanusiaan/Urusan Internasional", atau jika pelajar internasional melebihi batas izin kegiatan di luar status tinggal, maka ini menjadi masalah yang lebih serius daripada sekadar pajak.
Untuk kategori penduduk (residen) yang menentukan cakupan pajak, silakan lihat artikel ① Bagian Umum.
1. Apakah Pelaporan Pajak Tahunan Diperlukan? Situasi Pelaporan Pajak Penghasilan Pelaporan Pajak Penduduk (Juminzei) Wiraswasta/Freelance (memiliki penghasilan usaha) Diperlukan Selesai melalui pelaporan pajak tahunan Karyawan + penghasilan sampingan lebih dari 200.000 yen/tahun Diperlukan Selesai melalui pelaporan pajak tahunan Karyawan + penghasilan sampingan 200.000 yen/tahun atau kurang Tidak diperlukan Diperlukan Menerima gaji dari 2 tempat kerja atau lebih Diperlukan Selesai melalui pelaporan pajak tahunan
Kesalahpahaman yang paling umum adalah pada baris kedua dari bawah. Anggapan "karena 200.000 yen ke bawah, jadi tidak perlu melakukan apa pun" adalah keliru — aturan 200.000 yen ini tidak berlaku untuk pajak penduduk (Juminzei). Pelaporan pajak penduduk ke kantor kota/kecamatan tetap harus dilakukan secara terpisah.
Selain itu, meskipun penghasilan sampingan 200.000 yen atau kurang, jika Anda melakukan pelaporan pajak tahunan untuk hal lain (misalnya potongan biaya pengobatan), maka penghasilan sampingan juga harus dilaporkan sekaligus. Anda tidak bisa memilih untuk melaporkan sebagian saja.
2. Klasifikasi Penghasilan — Penghasilan Usaha atau Penghasilan Lain-lain?
Meskipun sama-sama penghasilan freelance, perlakuannya sangat berbeda tergantung diklasifikasikan sebagai yang mana dari dua kategori berikut.
Penghasilan Usaha Penghasilan Lain-lain Potongan khusus pelaporan pajak biru (aoiro) Bisa digunakan Tidak bisa digunakan Penggabungan kerugian dengan penghasilan lain Bisa Tidak bisa Pembawaan kerugian ke tahun berikutnya (3 tahun) Bisa (untuk pajak biru) Tidak bisa
Untuk diakui sebagai penghasilan usaha, harus ada independensi, kesinambungan, dan pengulangan, serta secara umum dapat dianggap sebagai "usaha" menurut pandangan masyarakat. Sebagai acuan, yang dipentingkan adalah adanya penyimpanan dokumen pembukuan dan pendapatan yang mencapai skala tertentu. Jika skala kerja sampingan kecil dan tidak ada pembukuan, kemungkinan besar akan dianggap sebagai penghasilan lain-lain.
3. Cara Berpikir tentang Biaya
Perhitungan penghasilan usaha adalah "Jumlah Pendapatan − Biaya yang Diperlukan". Biaya yang diakui terbatas pada pengeluaran yang secara langsung diperlukan untuk memperoleh pendapatan.
Item Biaya Utama Biaya outsourcing, pembelian barang Biaya komunikasi (internet, ponsel) Biaya perlengkapan (PC, perangkat pendukung, alat tulis) Biaya perjalanan dan transportasi Biaya rapat, biaya jamuan Sewa tanah/bangunan, biaya listrik-air-gas Biaya penyusutan (untuk aset senilai 100.000 yen atau lebih) Pembagian proporsional biaya rumah tangga (kaji anbun)
Jika bekerja dari rumah, hanya proporsi sewa, biaya listrik-air-gas, dan biaya komunikasi yang digunakan untuk usaha yang bisa dijadikan biaya. Dasar pembagian proporsional harus bisa dijelaskan dengan standar yang wajar, seperti perbandingan luas ruangan atau perbandingan waktu penggunaan.
Jika Anda menetapkan "50% dari sewa", pastikan menyimpan catatan yang bisa menjelaskan alasan angka 50% tersebut (misalnya denah ruangan, luas area kerja, dll).
Penyimpanan Catatan
Kuitansi dan faktur pada dasarnya harus disimpan selama 7 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Penyimpanan Buku Elektronik (Denshi Chobo Hozon Ho), faktur dan kuitansi yang diterima dalam bentuk data elektronik wajib disimpan dalam bentuk elektronik. Praktik mencetak PDF yang diterima melalui email atau cloud ke kertas untuk disimpan tidak diperbolehkan.
4. Pelaporan Pajak Biru (Aoiro Shinkoku)
Dengan mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu, Anda dapat memilih untuk menggunakan sistem pelaporan pajak biru.
Manfaat Utama Fasilitas Isi Potongan khusus pelaporan pajak biru Maksimal 65.000 yen (dengan pelaporan e-Tax + pembukuan berpasangan) / 55.000 yen / 100.000 yen Pembawaan kerugian bersih ke tahun berikutnya Kerugian dapat dibawa hingga 3 tahun ke depan Gaji untuk keluarga yang membantu usaha (aoiro jigyo senju-sha kyuyo) Gaji untuk keluarga yang menanggung kehidupan bersama dapat dijadikan biaya Aturan khusus aset penyusutan bernilai kecil Aset di bawah 300.000 yen dapat langsung dijadikan biaya sekaligus Batas Waktu Pengajuan Umumnya: paling lambat 15 Maret tahun yang ingin diterapkan Usaha baru: dalam 2 bulan sejak tanggal mulai usaha
Jika melewati batas waktu, tahun tersebut akan menggunakan pelaporan pajak putih (shiroiro shinkoku). Setelah membuka usaha, segera ajukan "Surat Pemberitahuan Pembukaan/Penutupan Usaha Perorangan" dan "Surat Permohonan Persetujuan Pelaporan Pajak Biru untuk Pajak Penghasilan" secara bersamaan.
5. Pajak Konsumsi dan Sistem Faktur (Invoice) Penentuan Kewajiban Pajak
Pada dasarnya, jika omzet kena pajak pada periode acuan (dua tahun sebelumnya) melebihi 10 juta yen, Anda menjadi pengusaha kena pajak konsumsi. Jika di bawah itu, Anda adalah pengusaha bebas pajak.
Namun dengan diberlakukannya Sistem Faktur (Metode Penyimpanan Faktur Berkualifikasi), penilaiannya menjadi tidak sesederhana itu.
Pertimbangan Pendaftaran Faktur
Jika tetap sebagai pengusaha bebas pajak, mitra bisnis tidak dapat melakukan pengurangan pajak masukan atas pembayaran kepada Anda. Karena itu, freelancer yang mitra utamanya adalah perusahaan, semakin sering diminta untuk mendaftar.
Mendaftar Tidak Mendaftar Pembayaran pajak konsumsi Diperlukan Tidak diperlukan Pengurangan pajak masukan bagi mitra bisnis Bisa Tidak bisa (ada langkah transisi) Beban administrasi Bertambah Tidak berubah
Jika target penjualan Anda kebanyakan konsumen umum (restoran, ritel, les privat, dll), maka keputusan untuk tidak mendaftar juga masuk akal. Ini adalah topik yang jawabannya berubah tergantung komposisi mitra bisnis, sehingga tidak ada jawaban tunggal yang benar.
Jika mendaftar, pastikan juga untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk langkah keringanan beban bagi pengusaha kecil (aturan khusus yang memungkinkan jumlah pajak dibayar hanya 20% dari pajak atas penjualan).
6. Perlakuan terhadap Aset Kripto
Dalam sistem saat ini, keuntungan dari penjualan atau penukaran aset kripto pada dasarnya dianggap sebagai penghasilan lain-lain, dan dikenakan pajak progresif gabungan (maksimal 45% + pajak penduduk 10%). Ini sangat berbeda dengan perlakuan terhadap keuntungan penjualan saham (pajak terpisah 20,315%).
Momen pengenaan pajak bukan hanya saat penjualan.
Saat menukar aset kripto dengan aset kripto lain Saat menggunakan aset kripto untuk membeli barang/jasa Saat memperoleh melalui mining atau staking
Anggapan "karena belum ditukar ke yen Jepang, jadi tidak dikenakan pajak" adalah keliru.
Perlu dicatat, dalam Garis Besar Reformasi Sistem Perpajakan Tahun Reiwa ke-8, ditunjukkan arah untuk memindahkan sebagian transaksi aset kripto ke pajak terpisah 20,315%, serta pengenalan pembawaan kerugian selama 3 tahun. Karena bidang ini masih terus berkembang, pastikan untuk memeriksa informasi terbaru.
7. Jika Memiliki Penghasilan Bersumber dari Luar Negeri
Bagi yang memiliki penghasilan usaha, sewa properti, atau keuntungan investasi surat berharga di negara asal, kewajiban pelaporan berbeda tergantung kategori penduduk.
Penduduk Non-Permanen (Hi-eiju-sha) — Dari penghasilan bersumber luar negeri, hanya bagian yang dibayarkan di dalam negeri dan bagian yang dikirim ke Jepang yang dikenakan pajak Penduduk Permanen (lebih dari 5 tahun tinggal di Jepang) — Seluruh penghasilan di dunia dikenakan pajak
Sejak tahun ketika Anda melewati 5 tahun tinggal di Jepang dan menjadi penduduk permanen, penghasilan dari negara asal juga wajib dilaporkan di Jepang. Detail penentuan dan perlakuan terhadap pengiriman uang dijelaskan di artikel ① Bagian Umum.
Jika sudah dikenakan pajak di luar negeri, pajak berganda dapat disesuaikan melalui kredit pajak luar negeri (gaikoku zeigaku kojo). Penerapannya dilakukan melalui pelaporan pajak tahunan.
8. Jadwal Pelaporan dan Pembayaran Waktu Isi Januari Pengaturan laporan pembayaran (shiharai chosho) dan pembukuan 16 Februari – 15 Maret Pelaporan pajak tahunan, pembayaran pajak penghasilan 31 Maret Pelaporan dan pembayaran pajak konsumsi April Penarikan otomatis rekening untuk pembayaran transfer Juni, Agustus, Oktober, Januari tahun berikutnya Pembayaran pajak penduduk (metode furitsu chōshū / penagihan biasa) Juli, November Pembayaran pajak perkiraan (jika pajak tahun sebelumnya 150.000 yen atau lebih) Agustus, November Pembayaran pajak usaha perorangan (bagi yang berlaku)
Pelaporan dapat dilakukan di loket kantor pajak, melalui pos, atau melalui e-Tax (dapat diselesaikan dengan Kartu My Number dan smartphone). Untuk mendapatkan potongan khusus pelaporan pajak biru sebesar 65.000 yen, diperlukan penggunaan e-Tax atau penyimpanan buku elektronik, sehingga dalam praktiknya e-Tax menjadi standar.
Metode Penagihan Pajak Penduduk (bagi karyawan yang memiliki penghasilan sampingan)
Jika pada bagian mengenai pajak penduduk di formulir pelaporan pajak tahunan Anda memilih "Membayar sendiri (penagihan biasa/futsu choshu)", maka pajak penduduk untuk penghasilan sampingan akan dikirimkan langsung ke rumah, bukan melalui tempat kerja. Namun jika penghasilan sampingan berupa gaji, pilihan ini tidak dapat digunakan dan akan digabungkan ke dalam penagihan khusus (tokubetsu choshu).
9. Pertanyaan yang Sering Diajukan
T: Saya belum mengajukan surat pembukaan usaha (kaigyo todoke), apakah tetap perlu melapor pajak? J: Ya, tetap diperlukan. Ada tidaknya surat pembukaan usaha tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Surat pembukaan usaha memang penting sebagai prasyarat untuk pelaporan pajak biru, namun tidak mengajukannya bukan alasan untuk bebas dari kewajiban pelaporan.
T: Apakah sebaiknya tetap melapor meskipun mengalami kerugian? J: Jika menggunakan pelaporan pajak biru, kerugian dapat dibawa hingga 3 tahun ke depan, sehingga ada baiknya untuk melapor. Selain itu, dalam situasi yang memerlukan bukti penghasilan (perpanjangan status tinggal, kontrak sewa, pengajuan pinjaman), riwayat pelaporan pajak juga akan berpengaruh.
T: Saya memiliki honorarium yang sudah dipotong pajak di sumbernya (gensen choshu). J: Honorarium naskah, desain, ceramah, dan sejenisnya dipotong pajak sebesar 10,21% saat pembayaran. Melalui pelaporan pajak tahunan, jumlah pajak tahunan dihitung dan jumlah yang sudah dipotong dikurangkan, sehingga dalam banyak kasus akan terjadi pengembalian pajak (kanpu).
T: Bisakah saya memeriksa nomor registrasi faktur (invoice) mitra bisnis? J: Bisa dicari melalui situs pengumuman Badan Usaha Penerbit Faktur Berkualifikasi milik Badan Pajak Nasional (Kokuzeicho). Anda dapat memeriksa apakah nomor pada faktur yang diterima benar-benar ada.
Baca Selanjutnya ② Bagian Karyawan Perusahaan — Potongan penghasilan gaji, penyesuaian akhir tahun, potongan tanggungan ④ Bagian Keberangkatan/Kepulangan — Wakil pengurus pajak, pajak penduduk, prosedur penutupan usaha
Hak cipta dimiliki oleh SIAデジタルテクノロジー株式会社. Saat mengutip atau memuat ulang, cantumkan sumbernya.