Kebijakan Imigrasi
Prosedur Perubahan atau Pembaruan dalam Masa Tinggal
14 Agustus 2026
Orang asing yang memiliki kartu penduduk harus mengurus perubahan atau pembaruan dalam masa tinggal mereka lebih awal.
Badan Layanan Imigrasi Jepang telah mengumumkan prosedur bagi orang asing yang ingin mengubah atau memperbarui status kartu penduduk mereka dalam masa tinggal. Disarankan untuk melakukan prosedur ini sebelum masa tinggal berakhir untuk menghindari masalah dengan keabsahan Kartu My Number atau transaksi perbankan. Aplikasi harus diajukan antara tiga bulan hingga 45 hari sebelum masa berakhir tinggal.
Sumber
出入国在留管理庁
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.