Kebijakan Imigrasi
Apa itu Aktivitas Khusus Nomor 46?
1 Januari 2026
Aktivitas Khusus Nomor 46 adalah status izin tinggal bagi orang asing yang ditetapkan secara khusus oleh Menteri Kehakiman. Status ini diterapkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan secara individual, dan berbeda dari kategori izin tinggal biasa.
Aktivitas Khusus Nomor 46 adalah status izin tinggal khusus bagi orang asing yang tinggal di Jepang. Status ini berbeda dari izin tinggal pada umumnya, karena ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang telah ditentukan. Contoh konkretnya mencakup diplomat, peserta program working holiday, serta perawat dan pekerja kesejahteraan lansia berkebangsaan asing.
Sumber
出入国在留管理庁
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.