Nihontsu
Kebijakan Imigrasi

Tentang Permohonan Izin Aktivitas di Luar Kualifikasi

1 Januari 2026
Orang asing yang ingin bekerja paruh waktu atau melakukan pekerjaan sampingan memerlukan izin aktivitas di luar kualifikasi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai izin tersebut beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Izin aktivitas di luar kualifikasi adalah izin yang diperlukan bagi orang asing untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan di luar status tinggal mereka, seperti pelajar atau pekerja. Izin ini mensyaratkan terpenuhinya kondisi-kondisi berikut.

1. Tidak mempengaruhi status tinggal yang dimiliki saat ini. 2. Terus menjalankan kegiatan sesuai dengan status tinggal saat ini. 3. Kegiatan yang dimohonkan sesuai dengan hukum yang berlaku. 4. Tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau bisnis hiburan tertentu. 5. Tidak sedang menerima surat penahanan atau pemberitahuan dengar pendapat. 6. Tidak memiliki rekam jejak perilaku buruk. 7. Apabila kegiatan dilakukan di luar instansi resmi, harus mendapat persetujuan dari instansi tersebut.

Sumber

出入国在留管理庁

Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.