Pengumuman Perubahan Kebijakan Sistem Keterampilan Khusus dan Sistem Pelatihan Kerja di Jepang
Pada tanggal 19 Oktober 2026, Badan Imigrasi Jepang mengadakan pertemuan pakar ke-15 mengenai kebijakan dasar dan kebijakan operasional berdasarkan bidang untuk sistem Keterampilan Khusus dan Sistem Pelatihan Kerja. Dalam pertemuan ini, dibahas revisi kebijakan operasional. Poin utama meliputi rencana penerimaan pekerja asing di bidang layanan makanan yang terkait dengan penyediaan makanan untuk fasilitas medis dan kesejahteraan, serta industri pengolahan makanan. Selain itu, terdapat rencana perubahan alokasi jumlah penerimaan pekerja di bidang perawatan dalam kategori Keterampilan Khusus Tingkat 1 dan Pelatihan Kerja. Perubahan ini berdampak pada pekerja asing yang bekerja di Jepang dengan status tersebut. Waktu mulai berlaku dan prosedur pengajuan akan diumumkan kemudian. Untuk informasi yang akurat, pastikan memeriksa pengumuman resmi dari Badan Imigrasi dan Kementerian Kehakiman Jepang.