Kebijakan Imigrasi
Sistem Pendaftaran Penduduk untuk Penduduk Asing
4 Agustus 2026
Penduduk asing sekarang termasuk dalam sistem pendaftaran penduduk.
Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi telah mengumumkan bahwa penduduk asing kini termasuk dalam sistem pendaftaran penduduk. Ini berarti bahwa orang asing yang tinggal di Jepang akan terdaftar seperti warga negara Jepang. Sistem ini terutama menargetkan penduduk jangka menengah hingga panjang, termasuk penduduk tetap khusus, memungkinkan mereka memiliki catatan kependudukan dan menyederhanakan prosedur administratif. Sistem ini akan berlaku mulai 27 Maret 2024, dan penduduk asing juga dapat mengajukan Kartu Nomor Pribadi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke situs web resmi.
Informasi ini adalah bahan referensi berdasarkan pengumuman resmi. Selalu verifikasi informasi akurat di situs web resmi atau dengan otoritas terkait.